Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
KPK soroti dua celah rawan korupsi di daerah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pengadaan barang dan jasa serta mutasi jabatan di daerah menjadi bidang yang rawan memunculkan perkara korupsi.
Redaksi NadiKabar
β
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 18 September 2026 pukul 17:03 WIB
• β± 2 menit baca
Ia menjelaskan proses mutasi yang tidak sesuai prosedur dapat menimbulkan persoalan, termasuk munculnya laporan dari pihak yang merasa dirugikan.
βBanyak pihak yang akan mengadukan bahwa mutasi itu tidak sesuai prosedur,β ujarnya.
Selain pengadaan barang dan jasa serta mutasi jabatan, Setyo mengatakan potensi korupsi juga dapat muncul dari sektor lain, termasuk perencanaan dan perpajakan.
Ia menegaskan perhatian KPK diarahkan agar pemerintah daerah lebih berhati-hati dalam menjalankan kewenangan sehingga potensi terjadinya tindak pidana korupsi dapat ditekan.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.