Ia menjelaskan proses mutasi yang tidak sesuai prosedur dapat menimbulkan persoalan, termasuk munculnya laporan dari pihak yang merasa dirugikan.

β€œBanyak pihak yang akan mengadukan bahwa mutasi itu tidak sesuai prosedur,” ujarnya.

Selain pengadaan barang dan jasa serta mutasi jabatan, Setyo mengatakan potensi korupsi juga dapat muncul dari sektor lain, termasuk perencanaan dan perpajakan.

Ia menegaskan perhatian KPK diarahkan agar pemerintah daerah lebih berhati-hati dalam menjalankan kewenangan sehingga potensi terjadinya tindak pidana korupsi dapat ditekan.