Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober sampai 2 November 2026.

KPK sempat menyatakan bakal mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) sebelumnya meminta agar penetapan tersangka dan pertanggungjawaban tidak berhenti pada PPK saja.

ICW ingin pendalaman konstruksi kasus dilakukan KPK secara menyeluruh untuk mengungkap pihak yang memiliki kewenangan lebih besar dalam pengambilan keputusan, bukan sekadar pelaksana teknis.

Pendalaman itu seperti melakukan pemeriksaan terhadap Suharyanto selaku mantan Kepala BNPB, serta Deputi Bidang Penanganan Darurat (Deputi 3) BNPB, Mayjen TNI Budi Irawan.