NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak bisa mengajukan pencekalan ke luar negeri terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Nusron berstatus saksi dalam pemanggilan sebelumnya.
Ia menyebut pencekalan hanya bisa dilakukan terhadap tersangka.
"Ya, kalau kita merujuk ke KUHAP [baru], pencegahan ke luar negeri hanya dapat dilakukan untuk tersangka. Sedangkan Pak NW dalam perkara ini statusnya adalah saksi untuk pemanggilan-pemanggilan sebelumnya," kata Budi kepada wartawan, Rabu (21/10).
Budi mengatakan penyidik secepatnya akan mengatur jadwal pemanggilan selanjutnya terhadap Nusron.