Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
KPK Tak Bisa Cekal Nusron Wahid Gara-gara KUHAP Baru: Statusnya Saksi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak bisa mengajukan pencekalan ke luar negeri terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasion
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 21 Oktober 2026 pukul 18:47 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Ia berharap Nusron kooperatif dan hadir dalam pemanggilan KPK.
"Kami tentu juga berharap nanti Saudara NW kooperatif hadir dalam pemanggilan dan menyampaikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan penyidik guna membantu dalam pengungkapan perkara ini," katanya.
Sebelumnya, Nusron dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Pada pemanggilan pertama, Rabu (7/10), Nusron tak hadir dengan alasan agenda internal Kementerian ATR/BPN.
Lalu, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis (15/10). Namun, Nusron kembali absen karena pergi ke luar negeri.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.