Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
KPK tangkap 20 orang dan sita Rp1 miliar terkait OTT Bupati Klaten
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 20 orang dan menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp1 miliar terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bu
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 15 Oktober 2026 pukul 20:20 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi melakukan OTT ke-23 sepanjang 2026 dengan menangkap Hamenang.
KPK mengatakan OTT tersebut terkait dugaan suap yang diterima Hamenang dalam pengadaan barang dan jasa, perizinan, maupun penerimaan lainnya dari organisasi perangkat daerah.
Selain itu, KPK menduga Hamenang melakukan suap terhadap pihak di BPK terkait dengan audit.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.