Ia menjelaskan ketidaktepatan tersebut paling banyak terjadi pada layanan peralihan hak jual beli, perubahan hak atas tanah, dan roya.
Selain itu, KPK juga menemukan titik rawan korupsi berupa adanya tambahan biaya layanan pertanahan yang mencapai lebih dari 200 persen dibandingkan biaya resmi.
Oleh sebab itu, tambah Budi, KPK telah memberikan sejumlah rekomendasi agar Kementerian ATR/BPN memperbaiki titik-titik rawan korupsi tersebut.
Ia mengatakan rekomendasi tersebut, di antaranya memperkuat indikator kinerja Kantah berbasis penggunaan layanan langsung dan ketepatan service level agreement (SLA), memastikan informasi biaya layanan disampaikan secara transparan, dan menyediakan whistleblowing system untuk pengaduan pungli.
Kemudian, membangun sistem notifikasi perkembangan berkas, memperkuat pengawasan dan memperbaiki SOP penerbitan HGU, serta mendorong percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta.
Ia juga mengatakan KPK menghadirkan Program Penguatan Integritas dan Antikorupsi yang dilaksanakan pada 11–14 Agustus 2026.