Ini merupakan mobil ketiga yang disita KPK dari Vinna. KPK menduga mobil itu diatasnamakan dan digunakan sehari-hari oleh adik Vinna, Dian Andini Anggraheni (DAA).

"Mobil tersebut diduga pemberian dari Saudara EBS, yang kemudian diatasnamakan dan digunakan sehari-hari oleh Saudari DAA, yang merupakan adik Saudari VLA," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menyita mobil Mitsubishi Pajero Sport dan Mercedes-Benz milik Vinna. Kedua mobil itu diduga diterima dari Eno Bowo. Mobil itu disita setelah ditemukan penyidik atas nama Rani Sorayya selaku rekan Vinna.

Budi sebelumnya sempat menyampaikan penyidik masih terus menelusuri dugaan pemberian lain dari pihak swasta kepada anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA). Termasuk motif pemberian pihak swasta kepada Vinna.

"Penyidik masih akan terus menelusuri, melacak, apakah masih ada pemberian-pemberian lain dari pihak swasta dimaksud kepada Saudara VLA ya," jelas Budi.

Sebagai informasi, nama Vinna mencuat saat KPK melakukan penyidikan baru yang merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi dengan tersangka Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari. Fikri ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan atau OTT pada 9 Maret 2026.

KPK kemudian menetapkan Fikri sebagai tersangka dugaan suap Rp 1,7 miliar. Suap ijon proyek itu diduga diberikan secara bertahap melalui perantara dan berulang.