Nasional
HALAMAN 1 DARI 3
KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus TPPU Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pengembangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonakti
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 21 Oktober 2026 pukul 19:40 WIB
• ⏱ 1 menit baca
NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pengembangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik kini mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Dari perkara dugaan TPK terkait benturan kepentingan dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Pekalongan, penyidik melakukan pengembangan TPPU-nya," kata Budi kepada wartawan, Rabu (21/10).
Ia mengatakan sprindik TPPU diterbitkan pada Oktober ini.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.