NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pengembangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik kini mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Dari perkara dugaan TPK terkait benturan kepentingan dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Pekalongan, penyidik melakukan pengembangan TPPU-nya," kata Budi kepada wartawan, Rabu (21/10).

Ia mengatakan sprindik TPPU diterbitkan pada Oktober ini.