"Belum ada penetapan tersangka," ujar Budi.

Fadia Arafiq saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Fadia dengan hukuman lima tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengaturan proyek penyediaan tenaga alih daya atau "outsourcing" dan penerimaan gratifikasi yang terjadi selama kurun waktu 2021 hingga 2026.