Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus TPPU Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pengembangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonakti
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 21 Oktober 2026 pukul 19:40 WIB
• ⏱ 1 menit baca
"Belum ada penetapan tersangka," ujar Budi.
Fadia Arafiq saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Fadia dengan hukuman lima tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengaturan proyek penyediaan tenaga alih daya atau "outsourcing" dan penerimaan gratifikasi yang terjadi selama kurun waktu 2021 hingga 2026.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.