Budi mengatakan jika berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani, uang tersebut akan menjadi barang bukti.
Namun jika tidak terkait perkara, KPK akan mengembalikan uang itu kepada pihak PCNU Nias.
"Namun yang pasti, kami menyampaikan apresiasi, kami menyampaikan terima kasih. Pelaporan dan penyerahan uang yang dilakukan, tentu itu juga menjadi salah satu bentuk dukungan pada proses penegakan hukum yang KPK lakukan," katanya.
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.