NADIKABAR.COM — KPK menyampaikan perkembangan terkait pengembangan kasus proyek pembangunan dan preservasi jalan di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (Sumut). KPK mengungkapkan dari pengembangan tersebut telah menetapkan delapan orang tersangka baru.

"Dari pengembangan penyidikan yang dilakukan pada September kemarin, KPK menetapkan sejumlah delapan orang tersangka baru dalam penyidikan perkara ini," ungkap Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026).

Budi mengatakan belum bisa menyampaikan identitas delapan tersangka baru tersebut. Dia juga belum bisa menjelaskan peran para tersangka baru tersebut.

"Untuk detail identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, nanti kami akan sampaikan update-nya karena ini penyidikan juga masih terus berprogres," ujar Budi.

Adapun hari ini penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dalam perkara ini. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN Padang Sidempuan dan Gedung Merah Putih. Berikut para pihak yang diperiksa:

Pemeriksaan di Kantor KPPN Padang Sidempuan:

1. Dolly Putra Parlindungan Pasaribu - Bupati Tapanuli Selatan2. Hanafi Rambe - Driver Dinas PUPR Tapsel3. Muhammad Jafar Sukhairi Nasution - Mantan Bupati Mandailing Natal periode 2021 s.d. 2025 (saat ini menjabat selaku Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi Sumatera Utara)4. Elpi Yanti Harahap - Plt. Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal5. Rajab Asri Nasution - Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal (2023 s.d. sekarang) dan PPK Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal (2024 s.d. sekarang)6. Mardiah - Staf honorer Dinas PUPR Kab. Mandailing Natal7. Ramlan - Kadis PUPR Kabupaten Padang Lawas Utara (2021-2024)

Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK:

1. Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja - ASN/Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (2024-2025)2. Dicky Erlangga - ASN/Kasatker PJN Wilayah I Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (2023-2025)3. Rahmad Parulian - ASN/Kasatker PJN Wilayah I Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (2021-2023)4. Munson Ponter Paulus Hutauruk - ASN/PPK 1.4 Satuan Kerja Wilayah I Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (2021-2023)5. Faisal - ASN/PPK 1.1 Satuan Kerja Wilayah I Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (2023-2025)6. Heri Handoko - ASN/PPK 1.2 Satuan Kerja Wilayah I Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (2023-2025)7. T. Rahmatsyah Putra alias Dadam - ASN/Kasatker PJN Wilayah II Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (2023-2024)8. Manaek Manalu - ASN/PPK 2.2 di Satuan Kerja Wilayah II Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (2023-2025)

Sebelumnya, KPK mengembangkan pengusutan perkara korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut). KPK menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dalam pengembangan perkara ini sehingga belum ada penetapan tersangka.

"Masih sprindik umum jadi belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Hari ini pertama memulai melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (5/5).

Diketahui, kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Juni 2025. KPK menetapkan lima tersangka, yang salah satunya adalah eks Kadis PUPR Provinsi Sumut Topan Ginting.

Selain Topan, KPK menetapkan tersangka Rasuli Efendi Siregar dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto. Lalu, kontraktor dari pihak swasta, yaitu Akhirun Piliang, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (PT DNG), dan Rayhan Dulasmi, Direktur Utama PT Rona Namora (PT RN).

Adapun Topan sudah menjalani persidangan. Dia divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan. Hakim juga mewajibkan Topan membayar denda Rp200 juta.