NADIKABAR.COM — KPK menetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka kasus dugaan suap dan sulap hasil audit BPK. Hamenang ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Plt Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026), menjelaskan bahwa total ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

1 Hamenang Wajar Ismoyo (HWI) selaku Bupati Klaten periode 2025-2030; 2 Ahmad Luthfi H. Rahmatullah (ALU) selaku Kalan BPK Jawa Tengah (Jateng); 3 Muhammad Amin Wahyu Utomo (MAW) selaku pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative.

"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Taufik.

Taufik menjelaskan, ketiga tersangka pun langsung ditahan. Penahanan dilakukan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 16 Oktober sampai dengan 4 November 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," imbuhnya.

Sebelumnya, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo selesai diperiksa KPK setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Setelah diperiksa, Hamenang langsung ditahan.

Pantauan NadiKabar di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026), Hamenang keluar pukul 18.31 WIB setelah diperiksa oleh KPK pasca-OTT sejak kemarin. Saat keluar, Hamenang tampak sudah mengenakan rompi orange khas tahanan KPK dan kedua tangannya diborgol.

Hamenang ditahan bersama dua pihak lainnya, yakni Ahmad Luthfi selaku Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah (Jateng) dan M Amin Wahyu Utomo selaku pihak swasta