NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meninjau aset berupa area glamping atau kemah glamor seluas 1,5 hektare di Kabupaten Subang, Jawa Barat, yang diduga milik anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bernama Yayat Sudrajat alias Lippo.

"Hari ini penyidik melakukan pengecekan ke lokasi berupa area glamping beserta kebun durian dan alpukat seluas sekitar 1,5 hektare yang berlokasi di Ciater, Subang," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Menurut Budi, KPK menduga aset tersebut milik Yayat, tetapi diatasnamakan Rista Mardiana selaku istrinya.

"Aset tersebut diduga milik YYS (Yayat) yang diatasnamakan RST (Rista)," katanya.