Sementara itu, dia mengatakan KPK meninjau aset tersebut karena sedang menelusuri sejumlah aset yang diduga terkait pengembangan penyidikan dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Baik Yayat maupun Rista sempat dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
Kasus tersebut bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi, pada 18 Desember 2025. Beberapa pihak yang ditangkap adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang; ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang; serta pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.