NADIKABAR.COM β€” Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu balasan dari pihak TNI seusai mengirimkan surat terkait dua prajurit aktif diduga terlibat kasus dugaan korupsi dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk penanganan bencana.

β€œKami menunggu balasan atau konfirmasi dari pihak TNI,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Taufik juga meminta masyarakat bersabar terkait identitas dua prajurit aktif tersebut, maupun peran mereka dalam kasus dana siap pakai BNPB.

β€œItu belum bisa kami sampaikan karena masih berproses penyidikan. Tentunya, masyarakat harus memaklumi karena proses sedang berjalan, dan masih baru,” katanya.

Kasus tersebut bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di BNPB dengan menangkap 15 orang pada 13 Oktober 2026. Sehari setelahnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus tersebut.

Salah satunya, Bima Setiawan selaku adik Letnan Jenderal TNI Suharyanto yang saat OTT berlangsung menjabat Kepala BNPB. Bima juga merupakan Tenaga Ahli Kepala BNPB saat Suharyanto aktif menjabat.

Kemudian, empat orang tersangka lainnya adalah pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan, serta pihak swasta Syifa Nrika Ghifarin.

Pada 16 Oktober 2026, KPK menyita barang bukti senilai Rp5,47 miliar yang terdiri atas 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, Rp3,35 miliar, 56 keping emas dengan total berat 133 gram dengan nilai mencapai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto sejumlah Rp1,10 miliar.

Selain itu, KPK telah menggeledah ruangan Kepala BNPB dan sejumlah ruangan lainnya di Kantor BNPB setelah menetapkan tersangka kasus tersebut.

Di sisi lain, KPK telah memberitahukan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengenai peran Suharyanto.

KPK kemudian pada 20 Oktober 2026 bersurat kepada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengenai dua prajurit aktif yang diduga terlibat kasus tersebut.

Adapun Kepala Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal TNI Muhammad Nas pada 21 Oktober 2026 mengatakan TNI menghormati proses hukum oleh KPK, dan menyatakan akan berkoordinasi dengan lembaga antirasuah sesuai mekanisme maupun ketentuan yang berlaku.