NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) uang Rp2 miliar yang dikembalikan Bobby Rasyidin dan disita KPK berasal dari salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang tersebut telah disita penyidik KPK sejak Agustus 2025, bukan baru-baru ini.
Ia menyebut Bobby secara kooperatif menyerahkan uang tersebut setelah mengetahui adanya dugaan keterkaitan uang itu dengan perkara digitalisasi SPBU.
"Uang yang diserahkan oleh Saudara BR diduga dari salah satu tersangka perkara ini, yang artinya Saudara BR ini secara kooperatif kemudian mengembalikan atau menyerahkan uang tersebut begitu mengetahui bahwa uang ini ada dugaan dengan perkara. Sehingga oleh penyidik kemudian dilakukan penyitaan," kata Budi kepada wartawan, Jumat (6/11).