Budi mengatakan penyitaan tersebut tidak dilakukan terhadap Bobby dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT KAI.
Sebab, perkara yang tengah diusut berkaitan dengan periode 2018 hingga 2023, sedangkan surat perintah penyidikan diterbitkan pada 2024. Pada masa itu, Bobby belum menjabat sebagai Direktur Utama PT KAI.
"Jadi kami sekaligus meluruskan beberapa informasi yang beredar di media bahwa penyitaan terhadap Saudara BR ini bukan kapasitas yang bersangkutan sebagai Dirut PT KAI karena memang tempus perkaranya sudah lama, 2018 sampai 2023 dengan sprindik tahun 2024," katanya.
Budi mengatakan penyidikan kasus digitalisasi SPBU hampir rampung. Berkas perkara para tersangka akan segera dilimpahkan untuk dibawa ke persidangan.