NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan berkas perkara mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono (MC) telah lengkap.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan hal tersebut ditandai dengan dilakukannya pelimpahan berkas perkara Ma’ruf oleh penyidik lembaga antirasuah kepada jaksa penuntut umum KPK.

"Hari ini, Rabu (4/11), penyidik melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II untuk tersangka MC dalam perkara dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. Dengan dilaksanakannya tahap II ini maka proses penyidikan perkara dinyatakan telah lengkap," kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.