Menurut dia, JPU KPK selanjutnya akan menyusun surat dakwaan terhadap Ma’ruf dalam waktu paling lama 14 hari ke depan atau sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Sebelumnya, pada 20 Juni 2025, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

Selanjutnya, pada 3 Juli 2025, KPK mengungkapkan bahwa tersangka dalam perkara tersebut adalah Ma'ruf Cahyono.