Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
KPK umumkan berkas perkara mantan Sekjen MPR telah lengkap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan berkas perkara mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono (MC) telah lengkap.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 4 November 2026 pukul 23:17 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Menurut dia, JPU KPK selanjutnya akan menyusun surat dakwaan terhadap Ma’ruf dalam waktu paling lama 14 hari ke depan atau sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Sebelumnya, pada 20 Juni 2025, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
Selanjutnya, pada 3 Juli 2025, KPK mengungkapkan bahwa tersangka dalam perkara tersebut adalah Ma'ruf Cahyono.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.