"Tentunya itu juga menjadi materi dari penyidik untuk mendalami berkaitan dengan penjualan yang dilakukan oleh ERM ini karena penjualannya dilakukan pada Agustus 2024 dan perkara terkait dengan dugaan korupsi pada pengadaan barang dan jasa placement (penempatan, red.) iklan di Bank BJB ini juga sudah bergulir di KPK," ujarnya.

Sebelumnya, pada 27 Agustus 2024, KPK mengonfirmasi sedang mengusut dugaan korupsi di lingkungan Bank BJB.

KPK kemudian mengumumkan penetapan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB tahun anggaran 2021–2023 pada 13 Maret 2025.

Para tersangka tersebut adalah Direktur Utama Bank BJB periode 2019–2025 Yuddy Renaldi, dan Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB periode 2020–2024 Widi Hartoto.

Selain itu, Ikin Asikin Dulmanan dari PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan PT Antedja Muliatama, Suhendrik dari PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan BSC Advertising, serta Elang Sophan Jaya Kusuma dari PT Cipta Karya Sukses Bersama dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama.