Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp 1,5 miliar. Sebab, masih ada pihak lain yang diduga akan mendapatkan "fee broker" dalam pengurusan tersebut. Pada 27 Agustus 2026, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi (ADR) melalui Yaser dan Rizal diduga menyerahkan uang Rp 1,5 miliar kepada Erwin.
Dari uang tersebut, ERW kemudian diduga menyerahkan Rp 200 juta kepada Sontana. Uang itu diserahkan di sebuah kafe di Jakarta Selatan untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB pihak Summarecon.
Tak hanya itu, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Penerimaan tersebut diduga berkaitan dengan mutasi-promosi jabatan hingga pelayanan pertanahan lainnya.
Salah satunya terkait pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT BPA alias Bela Parahyangan. Perusahaan tersebut diduga memberikan "uang pengurusan" sebesar Rp 2,1 miliar kepada Erwin.
Dari uang tersebut, ERW diduga menyetorkan Rp 1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto (ARF), orang kepercayaan Nusron. Selain itu, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri (LMP) bersama-sama Arif Sugiyanto diduga menerima uang sebesar Rp 8 miliar. Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah yang bertuliskan nama LMP.
KPK juga menemukan setoran tunai Rp 10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening ARF. Selain itu, terdapat penerimaan lainnya yang diduga berasal dari urusan layanan pertanahan. Uang-uang tersebut disebut disimpan dalam koper dan kardus.
Achmad mengungkap Arif diduga memiliki peran penting dalam skema tersebut. Arif diduga menjadi pengepul uang dari Erwin maupun Muhammad Fakhry (MF), pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.