Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan layanan pertanahan di Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah, hingga Kementerian ATR/BPN.

"ARF juga diduga berperan sebagai pengepul uang dari ERW ataupun MF selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Saudara NW, terkait pengurusan layanan pertanahan," ujar Achmad.

Uang yang dikumpulkan ARF tersebut selanjutnya diduga diberikan kepada FEZ alias Fahd El Fouz, pihak swasta yang juga diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. FEZ disebut sekaligus diduga menjadi penampung uang yang dikumpulkan ARF.

Dengan demikian, KPK menduga terdapat alur pengumpulan uang dari pihak-pihak yang mengurus layanan pertanahan, kemudian uang tersebut dikumpulkan oleh pihak tertentu sebelum disalurkan kepada orang-orang yang diduga memiliki kedekatan dengan Menteri ATR/BPN.

"Penyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut, termasuk kaitannya dengan proses pengurusan layanan pertanahan pada berbagai tingkatan," ujarnya.

Berikut daftar delapan tersangka dalam kasus ini:

1.⁠ ⁠Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN 2.⁠ ⁠Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I3.⁠ ⁠Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon4.⁠ ⁠Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid 5.⁠ ⁠Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid6.⁠ ⁠Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta7.⁠ ⁠Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid 8.⁠ ⁠Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.