Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
KPK Usut Dugaan TPPU Walkot Madiun Maidi
KPK mengusut perkara baru yang merupakan pengembangan dari perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan tersangka Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Kasus baru te
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 23 September 2026 pukul 18:10 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Tuntutan tersebut dibacakan JPU KPK Palupi Wiryawan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/9). Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Maidi terbukti melakukan korupsi.
"Menjatuhkan tuntutan pidana terhadap terdakwa Maidi dengan pidana penjara selama 7 tahun 2 bulan," kata jaksa Palupi Wiryawan, seperti dilansir NadiKabar, Rabu (23/9).
Selain pidana penjara, Maidi dituntut membayar denda Rp 205 juta. Jaksa juga menuntut Maidi membayar uang pengganti sebesar Rp 8.005.384.790.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.