NADIKABAR.COM — KPK memeriksa wanita yang sempat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Tri Budi Ambarsari (TBA). KPK mendalami hubungan keduanya setelah menyita mobil sebuah mobil dari Ambarsari.

"Saksi TBA hadir dan didalami soal hubungan dan aktivitas yang berkaitan dengan Bupati," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (1/10/2026).

Mobil yang disita dari Ambar itu diduga terkait perkara pemerasan yang dilakukan Anom. Mobil yang disita berjenis mobil listrik.

Pemeriksaan kemarin merupakan yang kedua kalinya dilakukan penyidik terhadap Ambar. Pemeriksaan pertama terhadap Ambar saat itu dilakukan oleh pada Senin (7/9).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Berikut ini daftarnya:

1. Anom Widiyantoro (AWI), selaku Bupati Pemalang2. Mohamad Haris (GHA), selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati3. Lilik Budi Suprianto (LBS), selaku pihak swasta4. Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), selaku staf administrasi KPK.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menduga Anom melakukan pemerasan melalui orang kepercayaannya, Mohammad Haris atau Gus Haris (GHA). Total yang dikumpulkan sebesar Rp 1,98 miliar.

Uang yang terkumpul itu salah satunya diberikan kepada Lilik, yang merupakan ayah dari Setya Budi. Lilik mengaku bisa mengurus perkara di KPK karena anaknya bekerja sebagai staf di KPK.