NADIKABAR.COM — KPK mengumumkan telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dari pengembangan perkara Bupati Rejang Lebong nonaktif, M Fikri Thobari. Sprindik baru ini diterbitkan untuk penyidikan kasus di Kota Bengkulu.

"Dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Rejang Lebong, KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Sprindik per Oktober 2026 ini," jelas Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (29/10/2026).

Dalam penerbitan sprindik baru ini, kata Budi, penyidik langsung memanggil kembali anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni. Vinna akan diperiksa oleh penyidik hari ini.

"Kemudian dari penyidikan tersebut, hari ini penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi saudari VLA selaku Anggota DPRD Kota Bengkulu. Pemeriksaan dijadwalkan di gedung Merah Putih KPK," terang Budi.

Sebelumnya KPK juga telah mengeluarkan sprindik lain dari pengembangan perkara Fikri Thobari. Dalam sprindik yang diterbitkan sebelumnya tersebut pada Juli 2026, KPK telah menetapkan dua tersangka baru terkait kasus Bupati Fikri.