Kedua tersangka ialah:1. Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC), Eko Yusanto (EY),2. Mantan Wakil Ketua I DPD PAN Kabupaten Rejang Lebong, B Daditama (DDT).

Mereka diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan hari ini di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Dalam pemeriksaan hari ini, kapasitas keduanya sebagai tersangka.

"Adapun pemeriksaan kepada keduanya dalam kapasitas sebagai tersangka. (Penetapan tersangka) per Oktober 2026," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (20/10).

Adapun dalam perkara ini KPK sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Berikut ini rinciannya:1. Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong 2025-20302. Hary Eko Purnomo selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong3. Irsyad Satria Budiman selaku pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana4. Edi Manggala selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama5. Youki Yusdiantoro selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.