Nasional
HALAMAN 1 DARI 3
KPK Usut Kasus Baru Terkait Bea Cukai, Langsung Geledah PT Djarum
KPK menyampaikan telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk perkara importasi di Ditjen Bea Cukai, Kemenkeu. KPK pun langsung melakukan pengg
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 28 Oktober 2026 pukul 15:07 WIB
• ⏱ 2 menit baca
NADIKABAR.COM — KPK menyampaikan telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk perkara importasi di Ditjen Bea Cukai, Kemenkeu. KPK pun langsung melakukan penggeledahan di PT Djarum, wilayah Kudus, Jawa Tengah (Jateng), usai penerbitan sprindik baru ini.
"KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara terkait Bea dan Cukai, dengan menerbitkan sprindik baru per Oktober 2026," ungkap Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (28/10/2026).
"Selain itu, tim juga melakukan penggeledahan di kantor PT Djarum," lanjutnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.