NADIKABAR.COM — KPK menyampaikan telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk perkara importasi di Ditjen Bea Cukai, Kemenkeu. KPK pun langsung melakukan penggeledahan di PT Djarum, wilayah Kudus, Jawa Tengah (Jateng), usai penerbitan sprindik baru ini.

"KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara terkait Bea dan Cukai, dengan menerbitkan sprindik baru per Oktober 2026," ungkap Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (28/10/2026).

"Selain itu, tim juga melakukan penggeledahan di kantor PT Djarum," lanjutnya.