Selain itu, penggeledahan juga dilakukan KPK di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus. Budi mengatakan, penggeledahan di kedua lokasi sampai saat ini masih berlangsung.

"Saat ini penggeledahan masih berlangsung," tutur Budi.

Dalam kasus dugaan suap terkait importasi di Bea Cukai ini, total ada delapan orang tersangka dan terdakwa yang diproses hukum. Seiring dengan berjalannya proses hukum, tiga orang pihak Blueray Cargo telah dijatuhi vonis oleh hakim. Berikut ini vonisnya:1.⁠ ⁠John Field: 3 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider 100 hari pidana kurungan.2.⁠ ⁠Deddy Kurniawan Sukolo: 2,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.3.⁠ ⁠Andri: 2,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.