NADIKABAR.COM — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menggelar pelatihan untuk meningkatkan kapasitas SDM Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dalam mengimplementasikan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) Versi 3.
"Perlindungan perempuan dan anak merupakan amanat yang ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Untuk itu, peningkatan kapasitas SDM dalam manajemen kasus dan pemanfaatan Simfoni PPA Versi 3 menjadi langkah penting untuk mendukung layanan perlindungan perempuan dan anak yang optimal, terintegrasi, dan berkelanjutan," kata Plt Sekretaris KemenPPPA Ratna Susianawati di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan peningkatan kapasitas SDM UPTD PPA menjadi salah satu kunci dalam memastikan penerapan Simfoni PPA Versi 3 mendukung manajemen kasus yang responsif terhadap kebutuhan korban.