Agar manfaat tokenisasi benar-benar kembali kepada pembiayaan perumahan, ada beberapa hal yang harus disiapkan. Pertama, infrastruktur dan ekosistem digital yang mampu menjamin keamanan data, pencatatan, serta pengelolaan aset. Kedua, struktur transaksi yang memberikan kepastian mengenai kepemilikan aset, hak investor, dan mekanisme pembayaran.
Yang ketiga, lanjut Rully, kualitas underlying asset itu sendiri, termasuk kualitas dan standardisasi data KPR. Tidak kalah penting juga adalah membangun basis investor secara bertahap melalui transparansi dan edukasi.
Dari sisi risiko, setidaknya ada empat hal yang perlu dicermati. Pertama, risiko operasional dan siber. Kedua, risiko yang melekat pada underlying KPR. Ketiga, risiko likuiditas, karena tokenisasi tidak secara otomatis menciptakan pasar sekunder yang likuid. Keempat, risiko perlindungan investor.
Menurut Rully, prinsipnya sederhana: semakin mudah suatu aset diakses dan diperdagangkan secara digital, semakin tinggi pula tuntutan terhadap transparansi, tata kelola, dan perlindungan investor. Jangan sampai tokennya menjadi sangat likuid, tetapi underlying asset dan struktur hukumnya justru tidak jelas.
"Karena itu, bagi BTN, keberhasilan tokenisasi bukan diukur dari berapa banyak aset yang berhasil ditokenisasi, melainkan dari seberapa jauh inovasi tersebut mampu memperluas akses investor, menciptakan pendanaan yang lebih efisien, dan pada akhirnya meningkatkan kapasitas pembiayaan perumahan," jelasnya.
Beyond Mortgage dan Transformasi Digital BTN