NADIKABAR.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI buka suara terkait dugaan diselundupkannya Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur seorang calon presiden atau calon wakil presiden tak perlu menunjukkan bukti lulus SMA dari luar negeri jika punya bukti lulus perguruan tinggi. KPU mengatakan dokumen untuh rancangan PKPU telah diserahkan ke pembentuk undang-undang.

"Semua dokumen utuh Rancangan PKPU tersebut yang menjadi materi dalam Rapat Konsinyering dan Rapat Dengar Pendapat antar KPU dengan Pembentuk UU (dalam hal ini Komisi II DPR dan Pemerintah) pada waktu itu telah diserahkan kepada Pembentuk UU," kata Komisioner KPU Idham Holik ketika dihubungi, Jumat (9/10/2026).

Idham menyebut materi rancangan aturan itu sudah ada sejak rapat konsinyering 19 September 2023. Rapat itu sehari sebelum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR pada 20 September 2023.

"Materi rancangan norma tersebut sudah ada pada saat pembahasan Rancangan PKPU tersebut di forum Rapat Konsinyering pada 19 September 2023. Rapat konsinyering tersebut dilakukan sebelum Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR pada 20 September 2023," kata Idham.

Dengan itu, Idham menegaskan secara dokumen bahwa rancangan aturannya telah ada. Termasuk hard copy dokumen itu telah diserahkan ke pimpinan rapat.