Doli mengaku tengah menelusuri Pasal 18 ayat 3 pada PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tersebut. Ia mengaku mendengar informasi bahwa pasal tersebut diselundupkan.
"Ya ini yang nanti kemudian harus dibuktikan, ya. Saya juga sedang mencari tahu, ya. Apakah 18 ayat (3) yang katanya kan beredar berita itu diselundupkan, ya kan pasal penyelundupan, gitu ya. Nah, saya juga sedang mencari data, mengumpulkan data, karena waktu itu kan saya Ketua Komisi II-nya," kata Doli kepada wartawan di DPR RI, Kamis (8/10) kemarin.
Dia membeberkan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tersebut memang sempat dua kali dibahas di DPR. Pembahasan pertama terjadi pada September lalu atau sebelum adanya putusan MK nomor 90 terkait batas usia.
Lalu, menurut dia, pembahasan berikutnya terjadi setelah ada putusan MK. Doli mengaku, setelah dua kali pembahasan tersebut, Pasal 18 ayat 3 memang tidak ada.
"Jadi sebetulnya, setahu saya, sepengetahuan saya, memang ayat itu enggak ada, gitu lho, ya," imbuhnya.