NADIKABAR.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI buka suara terkait dugaan diselundupkannya Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur seorang calon presiden atau calon wakil presiden tak perlu menunjukkan bukti lulus SMA dari luar negeri jika punya bukti lulus perguruan tinggi. KPU mengatakan dokumen untuh rancangan PKPU telah diserahkan ke pembentuk undang-undang.

"Semua dokumen utuh Rancangan PKPU tersebut yang menjadi materi dalam Rapat Konsinyering dan Rapat Dengar Pendapat antar KPU dengan Pembentuk UU (dalam hal ini Komisi II DPR dan Pemerintah) pada waktu itu telah diserahkan kepada Pembentuk UU," kata Komisioner KPU Idham Holik ketika dihubungi, Jumat (9/10/2026).

Idham menyebut materi rancangan aturan itu sudah ada sejak rapat konsinyering 19 September 2023. Rapat itu sehari sebelum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR pada 20 September 2023.

"Materi rancangan norma tersebut sudah ada pada saat pembahasan Rancangan PKPU tersebut di forum Rapat Konsinyering pada 19 September 2023. Rapat konsinyering tersebut dilakukan sebelum Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR pada 20 September 2023," kata Idham.

Dengan itu, Idham menegaskan secara dokumen bahwa rancangan aturannya telah ada. Termasuk hard copy dokumen itu telah diserahkan ke pimpinan rapat.

"Dalam persidangan DKPP akan dijelaskan oleh KPU. Hard copy dokumen tersebut sudah diserahkan kepada pimpinan dan peserta rapat tersebut pada waktu itu," kata dia.

"Jadi dengan demikian, secara fakta dokumen, rancangan norma tersebut sudah ada," tambahnya.

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, yang pada 2023 menjabat Ketua Komisi II DPR RI, tengah menelusuri asal-usul Pasal 18 ayat 3 pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Pasal tersebut kini tengah ramai disorot karena ada dugaan diselundupkan oleh KPU untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka.

Pasal tersebut sempat dipersoalkan oleh hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Saldi Isra saat sidang di Mahkamah Konstitusi pada Rabu (30/9/2026) lalu. Pasal tersebut termaktub pada PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden itu dibuat untuk menggantikan PKPU Nomor 22 Tahun 2018. PKPU 19/2023 tersebut terdiri atas 68 pasal.

PKPU diteken oleh Hasyim Asy'ari saat masih menjabat Ketua KPU pada 9 Oktober 2023. PKPU itu mengatur berbagai hal, termasuk dokumen persyaratan calon presiden dan wapres.

Doli mengaku tengah menelusuri Pasal 18 ayat 3 pada PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tersebut. Ia mengaku mendengar informasi bahwa pasal tersebut diselundupkan.

"Ya ini yang nanti kemudian harus dibuktikan, ya. Saya juga sedang mencari tahu, ya. Apakah 18 ayat (3) yang katanya kan beredar berita itu diselundupkan, ya kan pasal penyelundupan, gitu ya. Nah, saya juga sedang mencari data, mengumpulkan data, karena waktu itu kan saya Ketua Komisi II-nya," kata Doli kepada wartawan di DPR RI, Kamis (8/10) kemarin.

Dia membeberkan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tersebut memang sempat dua kali dibahas di DPR. Pembahasan pertama terjadi pada September lalu atau sebelum adanya putusan MK nomor 90 terkait batas usia.

Lalu, menurut dia, pembahasan berikutnya terjadi setelah ada putusan MK. Doli mengaku, setelah dua kali pembahasan tersebut, Pasal 18 ayat 3 memang tidak ada.

"Jadi sebetulnya, setahu saya, sepengetahuan saya, memang ayat itu enggak ada, gitu lho, ya," imbuhnya.