NADIKABAR.COM — KPU menjelaskan alasan menerima surat keterangan (suket) penyetaraan SMA/sederajat sebagai pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024. KPU mengatakan surat itu diterbitkan oleh lembaga berwenang dan belum pernah dibatalkan.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin awalnya menyatakan pihaknya menghormati putusan MK. Dia mengaku memahami sorotan yang timbul akibat putusan itu.

"Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diucapkan pada 6 Oktober 2026, baik amar maupun seluruh pertimbangan hukumnya. KPU memahami perhatian masyarakat terhadap pemeriksaan persyaratan pendidikan dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024," kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam keterangan tertulis, Rabu (7/10/2026).

Dia mengatakan KPU telah melaksanakan verifikasi dokumen persyaratan bakal calon pasangan sesuai dengan UU Pemilu dan PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Dia mengatakan proses verifikasi dilakukan sesuai mekanisme.

Afif mengatakan dokumen yang diverifikasi saat itu ialah Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019. Selain itu, KPU juga memverifikasi Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019.

"Pada saat pemeriksaan, KPU memperlakukan surat tersebut sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan, yaitu bahwa keputusan administratif dianggap sah selama belum dibatalkan oleh pihak yang berwenang," jelasnya.

Dia mengatakan surat itu merupakan dokumen yang sama digunakan Gibran saat maju Pilkada Solo 2020. Dia mengatakan surat itu juga belum pernah dibatalkan oleh instansi yang berwenang.

"Pertama, surat penyetaraan diterbitkan oleh kementerian yang memiliki kewenangan menyetarakan pendidikan luar negeri. Kedua, dokumen yang sama telah digunakan dan diterima dalam verifikasi persyaratan pencalonan pada Pilkada Kota Surakarta Tahun 2020, serta belum dicabut atau dibatalkan ketika verifikasi dokumen pencalonan Pilpres 2024 dilakukan," jelasnya.

"Ketiga dokumen tersebut sah dan berlaku karena belum terdapat lembaga dan/atau instansi yang membatalkan dokumen tersebut," sambungnya.

Dia menyatakan KPU tidak melakukan klarifikasi terhadap surat penyetaraan tersebut saat proses verifikasi karena tak menemukan keadaan yang menimbulkan keraguan. Dia menyebut tidak ada laporan yang diterima KPU saat itu.

"Pada saat pemeriksaan tahun 2023, KPU tidak menemukan keadaan yang menimbulkan keraguan terhadap surat penyetaraan tersebut berdasarkan pertimbangan mengenai instansi penerbit, keberlakuan, dan riwayat penggunaan dokumen," katanya.

KPU menilai tak ada kondisi yang memerlukan klarifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Dia mengatakan tidak ada laporan masyarakat yang mempersoalkan suket Gibran ke KPU atau Bawaslu.

"Pada tahapan pencalonan tersebut, KPU juga tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen itu, baik secara langsung maupun melalui Bawaslu. Atas dasar tersebut, KPU menilai tidak terdapat kondisi yang memerlukan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2)," jelasnya.

Dia mengatakan penilaian saat itu dilakukan terhadap dokumen penyetaraan yang diterbitkan Kemendikbud. Dia menyatakan Kemendikbud merupakan lembaga yang berwenang terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan dari luar negeri.

"Dalam proses pencalonan, KPU bertanggung jawab melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon. Adapun penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian yang membidangi pendidikan," katanya.

KPU juga mencermati pertimbangan MK mengenai proses verifikasi dokumen pencalonan. Dia mengatakan KPU menggunakan asas presumstion iustae causa.

"KPU juga telah mencermati pertimbangan Mahkamah (halaman 374) mengenai proses verifikasi seluruh dokumen pencalonan, khususnya dokumen syarat calon pendidikan yang dalam pelaksanaannya KPU menggunakan asas presumstion iustae causa, yang menjadi dasar atas kebenaran suatu produk hukum tetap berlaku sepanjang tidak dinyatakan sebaliknya oleh pengadilan," jelasnya.

"Namun menurut Mahkamah penerapannya perlu diperkuat dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian sebagai upaya berlapis dalam menjaga validitas dan akurasi serta kebenaran setiap data yang diajukan seperti bukti pendidikan yang mendasari surat penyetaraan dimaksud," sambungnya.

Dia mengatakan KPU menghormati putusan MK. KPU, kata dia, juga menghormati pelaksanaan kewenangan lembaga lain.

"KPU tetap berkomitmen memberikan penjelasan mengenai administrasi pencalonan yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan arsip dan dokumen yang tersedia," tuturnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) tak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024. MK menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing mengajukan gugatan.

"Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang kedudukan hukum. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok perkara menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim MK.

MK menyatakan gugatan diajukan oleh pihak yang bukan peserta Pilpres 2024. Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah setara SMA.

"Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum," ujar Suhartoyo.

Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setara SMA saat mendaftar sebagai cawapres pada Pilpres 2024. Meski demikian, MK menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran.

"Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon," ujar hakim MK Adies Kadir dalam sidang putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).

Dia mengatakan MK tidak berwenang menilai keterpenuhan syarat capres-cawapres meski ada fakta soal tidak adanya ijazah Gibran saat belajar di luar negeri. Dia mengatakan ada lembaga lain yang berwenang terkait hal itu.

"Perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI tahun 1945," ujar Adies.