NADIKABAR.COM — KPU menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tidak ditemukannya ijazah SMA atau sederajat Wapres Gibran Rakabuming Raka sebagai syarat pencalonan Pilpres 2024. KPU menegaskan komitmennya memberi penjelasan terkait administrasi pencalonan Pilpres 2024 yang menjadi tanggung jawabnya.

"KPU tetap berkomitmen memberikan penjelasan mengenai administrasi pencalonan yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan arsip dan dokumen yang tersedia," kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).

Afif memahami perhatian masyarakat terhadap pemeriksaan persyaratan pendidikan dalam pencalonan Pilpres 2024. Afif mengatakan KPU telah menjalankan mekanisme pemeriksaan persyaratan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"KPU memahami perhatian masyarakat terhadap pemeriksaan persyaratan pendidikan dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Sebagai penyelenggara pemilu, KPU berkewajiban menjelaskan pelaksanaan tugas dan dasar pengambilan keputusannya secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Afif mengatakan dokumen yang digunakan dalam pemeriksaan adalah Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019. Selain itu, KPU menggunakan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019.

"Pada saat pemeriksaan, KPU memperlakukan surat tersebut sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan, yaitu bahwa keputusan administratif dianggap sah selama belum dibatalkan oleh pihak yang berwenang," jelasnya.

Afif menjelaskan ada sejumlah hal yang menjadi dasar dalam pemeriksaan tersebut. Pertama, surat penyetaraan diterbitkan oleh kementerian yang memiliki kewenangan menyetarakan pendidikan luar negeri.