"Mengenai syarat pendidikan yang telah dipenuhi oleh setiap calon. Dalam konteks ini Gibran telah menyerahkan dokumen persyaratan pada tanggal 27 Oktober 2023 sebagaimana Berita Acara Nomor 1584 sebagaimana bukti T-22 yang telah diverifikasi oleh Termohon. Dengan ini kami berkesimpulan, dokumen persyaratan yang diserahkan oleh Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden telah diverifikasi oleh Termohon dan dinyatakan memenuhi syarat," katanya.
"Maka dalil permohonan yang mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan tidak serta-merta menjadikan dasar untuk menyatakan bahwa pencalonan yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku," lanjutnya.
KPU juga menyoroti tak ada pengaduan dari masyarakat termasuk para Pemohon sejak masa pencalonan hingga penetapan Gibran terkait dokumen persyaratan. KPU berpendapat permohonan ini diajukan melampaui masa tenggat waktu yang seharusnya.
"Diketahui sejak masa pencalonan sampai dengan ditetapkan pasangan calon nomor urut 2 sebagai paslon terpilih, tidak ada pengaduan dari masyarakat termasuk dari para Pemohon berkaitan dengan dokumen persyaratan pasangan calon nomor urut 2 sebagaimana ketentuan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 Pasal 140," ujarnya.