Pada saat itu, kata dia, verifikasi secara faktual dilakukan melalui Bakorwil VII.

Meski demikian, menurut dia, verifikasi tidak dilakukan sampai ke Singapura tempat Gibran menempuh pendidikan.

Ia menjelaskan ijazah dari luar negeri hanya perlu diverifikasi kepada kementerian terkait, termasuk juga pada ijazah Gibran Rakabuming yang pada saat itu mengikuti proses Pilkada Surakarta 2020.

Dengan verifikasi tersebut, kata dia, syarat pencalonan Gibran sudah dianggap sah.