Polsek Pulogadung mengungkap dua kasus begal atau pencurian dengan kekerasan dan modus senjata tajam di wilayah Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur.

"Ada dua laporan berbeda perkara kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 KUHP dan Pasal 307 KUHP Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata Kapolsek Pulogadung Kompol Gomos Simamora saat konferensi pers di Mapolsek Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu.

Polisi tangkap tiga pencuri raket padel senilai Rp30 juta di Bekasi

Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota menangkap tiga pria berinisial AES (27), BVS (21), dan FNU (27) yang diduga terlibat kasus pencurian raket padel senilai Rp30 juta di kawasan Pekayon, Bekasi Selatan.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya mengatakan ketiga tersangka ditangkap setelah penyidik menindaklanjuti laporan korban dan mengurutkan jejak keberadaan barang bukti.