NADIKABAR.COM — Sejumlah peristiwa kriminal yang terjadi selama sepekan terakhir masih menarik untuk dibaca pada Minggu, antara lain siswa SMP di Jaktim dianiaya usai edit foto temannya pakai AI hingga Polda Metro sebut selebgram Jule hanya jalani rehabilitasi narkoba.
Polisi dalami dugaan persetubuhan anak di Pasar Rebo Jaktim
Polres Metro Jakarta Timur mendalami kasus dugaan persetubuhan anak perempuan berusia 14 tahun di sebuah rumah di kawasan Pekayon, Pasar Rebo.
"Dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud yang terjadi pada Rabu (16/9) hingga Minggu (20/9) di Jalan Pekayon RT 08/RW 01, Pekayon, Pasar Rebo," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP I Made Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Siswa SMP di Jaktim dianiaya usai edit foto temannya pakai AI
Seorang siswa SMP Negeri di Jakarta Timur (Jaktim) diduga menjadi korban penganiayaan setelah teman-temannya mengetahui dirinya mengedit foto sejumlah siswi menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI), sehingga menjadi foto vulgar.
"Terduga pelaku yang membuat atau mengedit foto rekan-rekannya, membuat laporan penganiayaan," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP I Made Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Tak ditahan, Polda Metro sebut Jule hanya jalani rehabilitasi narkoba
Polda Metro Jaya memastikan selebgram Julia Prastini (JP) atau dikenal dengan Jule tidak ditahan sebagai tersangka dan hanya akan menjalani rehabilitasi setelah tertangkap karena mengonsumsi zat adiktif etomidate dari vape.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan JP tidak terbukti terlibat dalam jaringan peredaran maupun penyalahgunaan cairan e-cigarette atau vape yang mengandung zat etomidate. JP ditetapkan hanya berstatus sebagai pemakai.
Polisi ungkap dua kasus begal bersenjata tajam di Pulogadung Jaktim
Polsek Pulogadung mengungkap dua kasus begal atau pencurian dengan kekerasan dan modus senjata tajam di wilayah Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur.
"Ada dua laporan berbeda perkara kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 KUHP dan Pasal 307 KUHP Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata Kapolsek Pulogadung Kompol Gomos Simamora saat konferensi pers di Mapolsek Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu.
Polisi tangkap tiga pencuri raket padel senilai Rp30 juta di Bekasi
Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota menangkap tiga pria berinisial AES (27), BVS (21), dan FNU (27) yang diduga terlibat kasus pencurian raket padel senilai Rp30 juta di kawasan Pekayon, Bekasi Selatan.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya mengatakan ketiga tersangka ditangkap setelah penyidik menindaklanjuti laporan korban dan mengurutkan jejak keberadaan barang bukti.