"Hal ini untuk selanjutnya dilakukan perbaikan dan pergantian kaca oleh petugas pemeliharaan sarana di Stasiun Cikarang," tuturnya.

KAI Commuter mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu menjaga dan tidak merusak sarana dan prasarana perkeretaapian.

"Sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2007, pelaku tindak vandalisme terhadap sarana atau prasarana dapat diancam pidana penjara 3 hingga 15 tahun," tutupnya.