Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
KRL Commuter Blue Line Dilempari Batu, Kaca Jendela Pecah
KRL Commuter Blue Line relasi Cikarang-Kampung Bandan mengalami tindakan vandalisme berupa pelemparan saat di Stasiun Bekasi-Kranji oleh orang tak dikenal (OTK). Im
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 6 November 2026 pukul 10:57 WIB
• ⏱ 1 menit baca
"Hal ini untuk selanjutnya dilakukan perbaikan dan pergantian kaca oleh petugas pemeliharaan sarana di Stasiun Cikarang," tuturnya.
KAI Commuter mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu menjaga dan tidak merusak sarana dan prasarana perkeretaapian.
"Sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2007, pelaku tindak vandalisme terhadap sarana atau prasarana dapat diancam pidana penjara 3 hingga 15 tahun," tutupnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.