Polisi menyebut terdapat unsur ancaman dalam aksi tersebut sehingga korban tidak dapat melawan atau meninggalkan lokasi.

"Modus para pelaku adalah mencegat, menyeret paksa, hingga mengancam korban," ungkap mantan Kapolres Sumenep tersebut.

Selain dugaan kekerasan seksual, polisi menemukan fakta bahwa kejadian tersebut sempat direkam menggunakan kamera ponsel. Rekaman itu diduga dibuat oleh salah satu dari tiga anak yang diamankan polisi.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan oleh pihak keluarga korban kepada kepolisian untuk diproses secara hukum.

Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Sampang melakukan penyelidikan. Petugas kemudian berhasil mengamankan ketiga anak yang diduga terlibat di rumah mereka masing-masing dalam waktu yang hampir bersamaan.

Kapolres Sampang menyebut ketiganya masih berusia anak, yakni MR (13), F (14), dan RP (15).