"Ketiga pelaku yang diamankan yakni MR (13), F (14), dan RP (15)," jelas Anang.

Dari pemeriksaan sementara, ketiga anak tersebut disebut telah mengakui peran masing-masing dalam kejadian tersebut. Polisi mengungkap MR diduga berperan memegang tangan korban sekaligus merekam kejadian menggunakan kamera video ponsel.

Sementara itu, F disebut berperan memegang kaki korban, sedangkan RP diduga menjadi pelaku utama yang melakukan kekerasan seksual terhadap korban.

"Pelaku F bertugas memegang kaki korban, sedangkan eksekutor utama yang melakukan pemerkosaan adalah pelaku RP," tegas Anang.

Hingga Kamis (10/9/2026), polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus tersebut. Karena ketiga terduga pelaku masih berusia anak, penanganannya akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

Polisi juga masih mendalami seluruh fakta kejadian sebagai dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap ketiga anak tersebut.