"Tas korban yang dicuri berisi uang tunai Rp 13 juta, perhiasan berupa anting, cincin, dan kalung emas, serta sejumlah buku dan nota pembayaran," tuturnya.

Korban pun melaporkan kejadian ini ke polisi usai mengalami kerugian sekitar Rp 70 juta. Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap pelaku di Desa Maero, Kecamatan Bontoramba, Jeneponto, Sabtu (5/9).

"Penyelidikan dengan cara mendatangi keluarga terduga pelaku yang diduga menjadi tempat persembunyiannya dan berhasil mengamankan terduga pelaku," ucap Rasyad.

Saat hendak dibawa ke Polres Jeneponto, pelaku beralasan ingin buang air kecil. Tiba-tiba pelaku memberontak mendorong polisi dan berusaha melarikan diri.

Polisi yang mengejar pelaku melepaskan tembakan peringatan sebanyak tiga kali. Aparat pun terpaksa menembak kaki pelaku karena mengabaikan peringatan sebelumnya.