NADIKABAR.COM — Pria berinisial AAS alias SN (40) ditangkap polisi usai membegal istrinya di jalanan Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku turut merampas uang dan emas setelah menganiaya korban menggunakan parang.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Karya, Kecamatan Binamu, Senin (31/8) pagi. Korban yang mengendarai mobil awalnya dibuntuti oleh pelaku yang membawa senjata tajam.

"Pelaku kemudian mendekati mobil korban dan memukul kaca depan serta kaca samping menggunakan parang berkali-kali hingga pecah," kata Dantim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Aiptu Abdul Rasyad kepada wartawan, Minggu (5/9/2026).

Pelaku tidak puas hanya merusak kendaraan korban. Pelaku kemudian menebas mantan istrinya menggunakan parang.

"Sabetan parang juga mengenai tangan korban hingga mengalami luka terbuka," tambah Rasyad.

Korban yang panik turun dari mobil untuk menghindari serangan. Sementara pelaku merampas tas korban yang berada di atas mobil dan langsung melarikan diri.