NADIKABAR.COM — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi gugatan terkait surat keterangan (Suket) penyetaraan sekolah menengah atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming.
Lewat amar putusan tersebut, MA menyatakan surat penyetaraan SMA Gibran yang digunakan sebagai syarat pencalonan di Pilpres 2024 tidak sah.
Gugatan itu diajukan seorang advokat bernama HM Subhan. Amar putusan tersebut dibacakan Jumat (30/10) dan dikonfirmasi Subhan dalam perkara tersebut lewat nomor putusan kasasi 742 K/TUN/2026.
"Saya dapat pemberitahuan melalui e-court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026. Terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi," kata Subhan.
Sebelum menang di tingkat kasasi, gugatan itu dua kali kandas pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding.
Melansir sistem informasi penelusuran perkara PTUN Jakarta, ia mendaftarkan gugatan itu di PTUN Jakarta pada 19 Februari 2026. Pihak tergugat adalah Kemendikdasmen.