NADIKABAR.COM — Guru di pondok pesantren berinisial ED (27) menabrak dan menyeret polisi di Tol Rangkasbitung-Panimbang, Banten. Peristiwa itu bermula saat tersangka bersama pacarnya memarkirkan mobil di pinggir tol, tepatnya di KM 70 B.
Polisi menyebut peristiwa itu terjadi pada Minggu (1/11) sekitar pukul 16.49 WIB. Saat itu, minibus hitam tersebut berhenti di pinggir tol selama sekitar 20 menit.
Dua polisi Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Banten kemudian menghampiri mobil tersebut. Mereka berniat memeriksa dan membantu jika ada masalah.
"Dihampiri oleh petugas patroli lantas, kemudian melakukan pemeriksaan. Tindakan yang mereka lakukan adalah mengetuk kaca, kemudian menanyakan ke dalam, 'Siapa di dalam, kemudian lagi ngapain,'" kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Yeremia Iwo, Jumat (6/11/2026).
ED yang saat itu hendak melakukan perbuatan asusila bersama pacarnya kaget. Ia pun sempat hendak kabur, tetapi dihadang oleh polisi.