"Beberapa lokasi yang saat ini turut didalami antara lain Mal Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan; Summarecon Mall Serpong, Tangerang; kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1; The Grand Outlet, Karawang; serta Paskal Shopping Centre, Bandung," bebernya.

"Penyidik masih mendalami setiap lokasi tersebut untuk memastikan rangkaian peristiwa, keterkaitan para terduga pelaku, serta peran masing-masing dalam setiap dugaan aksi pencurian," tambah dia.

Keempat pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi guna pemeriksaan lebih lanjut usai ditangkap. Saat ini, penyidik telah menetapkan keempatnya sebagai tersangka.

"Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," pungkasnya.