NADIKABAR.COM — Polisi mengungkap kronologi kejadian pencurian tas milik warga negara China dengan modus geser tas di sebuah mal kawasan Hegarmukti, Cikarang Pusat, Bekasi, Jawa Barat. Dalam perkara tersebut, sebanyak empat orang diringkus polisi.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Lavian Chandra mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 26 September 2026. Video kejadian itu pun beredar di media sosial.

"Tim gabungan melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara, mengumpulkan bahan keterangan, memeriksa rekaman CCTV serta mengidentifikasi ciri-ciri orang dan kendaraan yang diduga digunakan dalam aksi tersebut," kata dia, Minggu (4/10/2026).

Berdasarkan serangkaian penyelidikan yang dilakukan, para pelaku diketahui diduga berada di wilayah Purwakarta. Pengejaran kemudian dilakukan oleh penyidik hingga ke rest area Km 88.

"Pada Kamis, 1 Oktober 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, petugas menemukan sejumlah orang dengan ciri-ciri yang sesuai dengan hasil penyelidikan. Empat orang kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut," tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, petugas menerima informasi keberadaan kendaraan yang digunakan pelaku. Kendaraan tersebut berada di wilayah Kabupaten Bandung Barat.

"Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu unit kendaraan roda empat berwarna putih yang ciri-cirinya identik dengan kendaraan yang terekam kamera CCTV saat kejadian," jelasnya.

Sejumlah barang bukti dalam pengungkapan itu turut diamankan penyidik. Beberapa di antaranya satu file rekaman CCTV, kendaraan roda empat, sejumlah telepon seluler, satu buah tas milik korban, serta pakaian yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian.

"Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para terduga pelaku diduga menggunakan modus yang dikenal sebagai geser tas', yakni mengambil tas atau barang milik pengunjung yang diletakkan di atas meja maupun kursi ketika perhatian pemilik barang teralihkan," imbuhnya.

Tak berhenti sampai di situ, penyelidikan juga terus dilakukan oleh penyidik. Salah satunya dengan mendalami dugaan keterkaitan kelompok tersebut dengan peristiwa serupa di beberapa wilayah lainnya.

"Beberapa lokasi yang saat ini turut didalami antara lain Mal Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan; Summarecon Mall Serpong, Tangerang; kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1; The Grand Outlet, Karawang; serta Paskal Shopping Centre, Bandung," bebernya.

"Penyidik masih mendalami setiap lokasi tersebut untuk memastikan rangkaian peristiwa, keterkaitan para terduga pelaku, serta peran masing-masing dalam setiap dugaan aksi pencurian," tambah dia.

Keempat pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi guna pemeriksaan lebih lanjut usai ditangkap. Saat ini, penyidik telah menetapkan keempatnya sebagai tersangka.

"Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," pungkasnya.