NADIKABAR.COM — Wanita berinisial KDA (19) ditemukan tewas dalam kamar kos di Jalan Asem Nirbaya, RT 17 RW 02, Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur (Jaktim), dengan kondisi terikat. KDA diduga dibunuh oleh dua pria berinisial KDN dan ATW, yang kini sudah ditangkap.

Penemuan jasad KDA ini diawali saat pemilik kos, Sundiyah, hendak memeriksa kamar yang disewa pada Selasa (6/10) oleh pria bernama Daniel. Hingga Kamis (8/10), kamar belum ditempati.

"Dikarenakan tidak ada kabar dari Saudara Daniel, Saksi Sundiyah berniat mengecek kos yang akan ditempati Daniel," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Made Budi dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).

Pada Kamis (8/10) siang, sebelum sempat mengecek kamar kos tersebut, Sundiyah mendapatkan laporan dari penghuni sebelah bahwa kamar yang disewa Daniel tercium bau menyengat.

"Penghuni kamar kos sebelah menjelaskan bahwa kamar yang akan disewa oleh saudara Daniel tercium bau tidak sedap," kata Budi.

Mendengar hal itu, Sundiyah kemudian melaporkan kepada saksi bernama Noval. Singkat cerita, para saksi ini kemudian menghubungi Bhabinkamtibmas Pinang Ranti Aiptu Ragil.

Setelah Aiptu Ragil datang, para saksi kemudian membuka kamar tersebut dengan menggunakan kunci duplikat. Setelah dibuka, ditemukan jasad korban dalam kondisi terikat.

"Setelah pintu kamar kos terbuka kemudian dari dalam kamar kos tercium bau tidak sedap serta di kamar mandi ada tergeletak mayat perempuan dengan kondisi terikat," jelas Budi.

Unit Reskrim Polsek Makasar kemudian datang ke lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara. Jenazah korban telah dievakuasi ke rumah sakit.

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua terduga pelaku pembunuhan KDA. Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi.

Pelaku berinisial KDN ditangkap di Cipinang Muara, Jakarta Timur, pada Kamis (8/10) malam. Sedangkan ATW ditangkap di Jatiranggon, Kota Bekasi.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengatakan pengungkapan dilakukan melalui penyelidikan lapangan, pemeriksaan saksi, dan analisis data digital. Dari proses tersebut, penyidik berhasil mengidentifikasi keberadaan kedua tersangka.

Kedua pelaku saat ini ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka diproses berdasarkan Pasal 459 KUHP dan/atau Pasal 458 ayat (1) dan (3) KUHP dan/atau Pasal 479 ayat (3) KUHP sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya tali rafia, kain lap, pakaian, pisau, lakban, telepon genggam, dan sepeda motor. Penyidik masih melengkapi proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan tersangka.