NADIKABAR.COM — Tim gabungan Bareskrim Polri bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Polair Baharkam Polri membongkar dugaan penyelundupan 1,16 ton narkotika jenis ketamine HCL di perairan Selat Malaka. Sebanyak delapan orang yang merupakan awak kapal diproses hukum.

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menuturkan pengungkapan ini berawal dari adanya dugaan kapal dengan nama MT Global 168 membawa narkoba. Kapal tanker ini diketahui lewat pemantauan sistem identifikasi otomatis atau AIS sehingga didapati pergerakan yang dicurigai.

"Dapat kami laporkan bahwa operasi gabungan ini bermula dari analisa serta joint investigation bersama antara Bareskrim Polri, BNN RI, Ditjen Bea dan Cukai RI, Ditpolair Baharkam Polri, dan Polda Sumatera Utara," kata Suyudi di Pelabuhan Belawan, Medan, Sumatera Utara, Jumat (23/10).

Setelah mendapatkan informasi tersebut, pada Rabu, 14 Oktober 2026, satuan tugas operasi laut gabungan memantau pergerakan kapal MT Global 168 melintasi Selat Malaka sejajar dengan Perairan Perak Taiping Malaysia.

"Pada kamis, 15 oktober 2026, kapal MT Global 168 mengalami penurunan kecepatan di perairan sebelah barat George Town, Pulau Penang Malaysia. Kapal ini terpantau mengarah menuju Selat Malaka bagian utara. Lalu pukul 18.57 WIB kapal terpantau tiba di perairan lepas Pantai Utara Aceh," ujarnya.

Selanjutnya, pada Jumat, 16 oktober 2026, kapal MT Global 168 terpantau berada di perairan lepas Pantai Palian Thailand. Kapal ini melakukan manuver memutar dengan penurunan kecepatan kapal. Sekira pukul 20.27 WIB, kapal mengubah arah menuju selatan arah area labuh jangkar dan melakukan lego jangkar.